Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun depan memulai studi kelayakan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Piyungan, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), untuk dikelola pihak swasta. Pemda DIY berharap kajian tersebut fokus pada penanganan sampah di sumbernya atau tingkat hulu.
Hal itu disampaikan Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Kemenkeu, Brahmantio Isdijoso, saat bertemu Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana, Senin (1/11).
"Sesuai kebijakan Presiden, peningkatan kapasitas pemusnahan sampah di TPST Piyungan skemanya diarahkan kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU)," kata Bram.
Skema KPBU ini dipilih pemerintah karena keterbatasan anggaran APBN/APBD untuk membangun infrastruktur yang tertinggal. Selain di pusat, KPBU juga diterapkan di daerah hingga desa.
Hasil studi kelayakan yang berbasis 'full business case' dan bankable akan ditawarkan ke swasta. Pemerintah lalu membayar biaya pemusnahan tergantung besar kecilnya sampah.
Meski studi kelayakan dimulai pada 2022, Bram tidak bisa memastikan kapan proyek ini mulai dikerjakan. Pasalnya proyek ini memerlukan komitmen pemda dalam hal penyediaan lahan.
"Kemenkeu melihat pembangunan TPST Piyungan ini sudah menjadi komitmen kuat antara eksekutif dan legislatif DIY," ujarnya.
Ketua Project Management Unit Tim Percepatan Pelaksanaan Program Prioritas Pembangunan (PMU TP5) DIY Rani Sjamsinarsi, mengatakan pihaknya menargetkan pengelolaan TPST Piyungan oleh swasta di 2024-2025.
"Pembiyaan swasta dibutuhkan untuk mengelola lahan baru seluas lima hektare. Lahan lama seluas 10 hektar kita tutup 2022 dan saat ini tengah disiapkan lahan sementara seluas 1,9 hektare," jelasnya.
Dengan lahan baru, Rani mengatakan pengelolaan sampah di TPST Piyungan bakal menerapkan teknologi terbaru yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal Pemda DIY. Sistem sanitary landfill pun tidak dipakai lagi.
Rani meminta tim mengkaji pola penanganan sampah di tingkat sumber atau hulu yang akan diusulkan ke kabupaten/kota. Besar kecilnya sampah yang dikelola swasta ditentukan di tingkat hulu.
Wakil Ketua DPRD DIY Huda menyebut studi kelayakan oleh Kemenkeu ini merupakan langkah maju dalam penanganan sampah DIY.
"Terpenting, nantinya jangan sampai Pemda membayar mahal saat sudah dioperasikan swasta. Saya tidak rela. Harus dihasilkan kebijakan penanganan sampah di masyarakat sehingga tidak banyak sampah yang dibakar," katanya.
Dibanding membayar mahal ke swasta untuk memusnahkan sampah, Huda menegaskan lebih baik uang itu digunakan untuk pemberdayaan kelompok-kelompok pengelola sampah di tingkat kecamatan.